Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan kembali mengingatkan masyarakat yang meninggalkan Jakarta bukan karena keperluan dinas akan sulit kembali ke ibu kota. Peringatan itu sebelumnya sudah diberikan Anies pada pertengahan bulan Ramadan lalu. Selain itu, mantan Mendikbud tersebut sudah mengeluarkan Pergub nomor 47 tahun 2020 mengenai Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Karena itu saya sampaikan ke seluruh masyarakat sejak pertengahan bulan Ramadan tetaplah tinggal di Jakarta, karena kalau meninggalkan Jakarta belum tentu kembali dengan cepat. Kita akan menerapkan aturannya secara tegas," ujar Anies ketika memberikan keterangan persnya di channel YouTube BNPB Indonesia, pada Senin (25/5).
Lalu, apa syarat yang harus dipenuhi oleh warga ibu kota agar bisa kembali ke Jakarta usai Idulfitri?