Anies akan Tolak Masuk Warga ke DKI yang Tak Sesuai Persyaratan

Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan kembali mengingatkan masyarakat yang meninggalkan Jakarta bukan karena keperluan dinas akan sulit kembali ke ibu kota. Peringatan itu sebelumnya sudah diberikan Anies pada pertengahan bulan Ramadan lalu. Selain itu, mantan Mendikbud tersebut sudah mengeluarkan Pergub nomor 47 tahun 2020 mengenai Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Karena itu saya sampaikan ke seluruh masyarakat sejak pertengahan bulan Ramadan tetaplah tinggal di Jakarta, karena kalau meninggalkan Jakarta belum tentu kembali dengan cepat. Kita akan menerapkan aturannya secara tegas," ujar Anies ketika memberikan keterangan persnya di channel YouTube BNPB Indonesia, pada Senin (25/5).
Lalu, apa syarat yang harus dipenuhi oleh warga ibu kota agar bisa kembali ke Jakarta usai Idulfitri?
1. Warga yang ingin keluar-masuk DKI Jakarta harus mengajukan surat izin
Anies menerangkan sejak kebijakan larangan mudik diterapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerapkan aturan-aturan pembatasan keluar-masuk ibukota. Menurut Anies, semua orang yang hendak keluar-masuk Jakarta harus mendapatkan surat izin dan harus bekerja pada 11 sektor yang sudah diizinkan.
"Ada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, perhotelan, industri strategis. Ini adalah sektor-sektor yang memang diizinkan bepergian karena kebijakannya tegas tidak mudik. Jadi, yang bepergian karena kedinasan," tutur dia lagi.
Bagi warga yang bepergian dari dan menuju ke DKI Jakarta, harus mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa diunduh di situs https://corona.jakarta.go.id/id. Berdasarkan data dari Mabes Polri, baru 372 orang yang dianggap memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIKM. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono, mengatakan ada sekitar 3.000 orang yang sudah mendaftar SIKM dan dinyatakan gugur.
Namun, data yang dipaparkan oleh Mabes Polri tak sejalan dengan informasi yang disampaikan oleh PT Jasa Marga. BUMN itu mencatat pada periode 17-20 Mei ada lebih dari 300 ribu kendaraan berhasil meninggalkan DKI Jakarta. Tidak diketahui apakah para penumpangnya semua sudah lolos proses verifikasi sesuai ketentuan Pemprov DKI Jakarta.
"Pada periode H-7 sampai H-4 Lebaran 2020, yang jatuh pada 17-20 Mei 2020, PT Jasa Marga mencatat total 306.682 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui arah Timur, arah Barat dan arah Selatan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru pada (21/5) lalu.