Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan mobilisasi orang keluar-masuk Jakarta. Pergub tersebut dikeluarkan Anies agar petugas di lapangan bisa menindak berlandaskan hukum.
“Jadi pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek, dimana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini,” tutur Anies dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5).
Meski mengeluarkan larangan pembatasan orang, Anies menyampaikan ada beberapa pihak yang dikecualikan dalam Pergub ini. Lalu, siapa saja yang masuk pengecualian.