Anies Baswedan Resmi Larang Warga DKI Jakarta Keluar dari Jabodetabek
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembatasan mobilisasi orang keluar-masuk Jakarta. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020. Dengan adanya Pergub tersebut, petugas memiliki dasar hukum untuk menindak di lapangan.
“Jadi dengan peraturan ini, para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” kata Anies dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/4).
1. Anies larang warga DKI Jakarta keluar dari Jabodetabek

Anies menyampaikan, ada beberapa pihak yang dikecualikan dalam peraturan ini. Bagi masyarakat yang tidak masuk pengecualian, Anies melarang untuk keluar kawasan Jabodetabek.
“Jadi pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek, di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini,” tutur Anies.
2. PSBB tetap berlaku dan tidak ada pelonggaran

Anies pun menegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta masih berlaku dan tidak ada pelonggaran. Sehingga, semua aktivitas yang mengundang keramaian tidak boleh dilakukan.
“Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan kelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB,” ucap Anies.
3. Anies sebut ada kemajuan positif sejak diterapkan PSBB

Anies menyampaikan, saat ini DKI Jakarta tengah berada di fase yang menentukan. Dia mengatakan sejauh ini terdapat kemajuan dari penerapan PSBB.
“Kita sekarang ini di fase yg sangat menentukan. Sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan, alhamdulillah perkembangannya positif tapi kita harus menuntaskan beberapa hari lagi,” jelasnya.