Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ilustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan memberikan sanksi hingga Rp150 juta bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya. Sanksi ini akan diberlakukan secara berjenjang dan berlaku mulai Senin, 14 September 2020.

Dalam keterangannya, jika ditemukan ada kasus positif COVID-19, maka tempat usaha tersebut harus ditutup 1x24 jam untuk disinfektan. Jika melanggar protokol kesehatan satu kali, maka pengusaha harus menutup kantornya paling lama 3x24 jam.

Selanjutnya, jika melanggar protokol kesehatan sebanyak dua kali, maka akan didenda Rp50 juta. Melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali didenda Rp100 juta. Dan melanggar protokol kesehatan sebanyak empat kali didenda Rp150 juta.

Jika pengusaha terlambat membayar denda lebih dari tujuh hari, maka Pemprov DKI akan mencabut izin usahanya.

Editorial Team