Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies: Restoran dan Kafe Hanya Boleh Terima Pesan Antar selama PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (Instagram.com/kominfotik_ju)
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (Instagram.com/kominfotik_ju)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan izin beroperasi bagi restoran, rumah makan, kafe selama masa PSBB yang berlaku mulai Senin, 14 September 2020.

Hanya saja, ia melarang tempat-tempat tersebut menerima pengunjung untuk makan di tempat.

"Hanya menerima pesan antar atau bawa pulang," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Pembatasan bagi restoran dan kafe ini juga berlaku bagi mereka yang ada di dalam pusat perbelanjaan. Dalam aturan terbarunya, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us