Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-09 at 2.28.32 PM.jpeg
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, eks Wakapolri Oegroseno, hingga pakar hukum Refly Harun, hadir pada sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Selain itu, ada pula mantan Komisaris Ancol Geisz Chalifah, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, politikus PPP Habil Marati, serta pakar hukum Gandjar Laksamana juga hadir.

Selain Anies, mereka semua sempat bertemu di luar ruang sidang. Mereka sempat mengobrol sembari menunggu persidangan Tom Lembong dimulai.

Sementara itu, Anies Baswedan datang belakangan. Ia baru tiba sekitar pukul 14.16 WIB. Setelah berbincang dengan sejumlah pihak, Anies masuk ke ruang sidang.

Tak lama setelahnya, Tom Lembong pun masuk ke dalam ruang sidang. Ia sempat bertemu dan menyalami sejumlah tokoh yang hadir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team