Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR 2022).
Beleid ini mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
“Yang sedang terjadi di Jakarta saat ini adalah perubahan masif terkait tata ruang dan baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan. Maka itu, saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini agar kita semua dapat tinggal di Jakarta dengan lebih nyaman,” jelas Gubernur Anies, Rabu (21/9/2022).
