Pergub RDTR Terbit, Anies Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan warga membangun rumah vertikal hingga empat lantai. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
"Memang dalam Pergub ini banyak terobosan. Dari mulai rumah tapak dengan luasan terkecil kurang dari 60 m2, rumah flat untuk kebutuhan multiple family (lebih dari satu keluarga)," kata Anies, Rabu (21/9/2022).
1. Alasan diperbolehkan bangun rumah empat lantai

Mantan Mendikbud ini punya alasan tersendiri warga DKI boleh membangun rumah empat lantai di Jakarta.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh satu lantai (atau) dua lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," ungkap Anies.
Menurut Anies, banyak warga DKI Jakarta yang pindah dari kediamannya karena sudah tidak lagi ditinggali.
"Satu keluarga punya anak dua atau tiga, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah ke luar. Ujungnya, orangtuanya pindah ke luar, tanahnya dijual," terangnya.
2. Bisa ditinggali lintas generasi

Anies tidak ingin rumah dijual warga, sehingga ia memberikan solusi melalui Pergub baru ini, yakni mengizinkan pembangunan rumah hingga empat lantai.
"Sekarang dia bisa menambahkan ke atas, dia bisa sama-sama tinggal dengan keluaganya. Kakek-neneknya di bawah, anaknya dua orang di lantai dua. Lalu, lantai tiga (jadi) ruang bersama," ujar dia.
3. Punya dampak luas untuk DKI Jakarta

Meski kini warga Jakarta diperbolehkan membangun rumah empat lantai, tetapi ada beberapa ketentuan yang diatur. Di antaranya terkait luas ruangan, dan sumur resapan. Hal ini akan berdampak lebih luas lagi, salah satunya menambah nilai lahan yang ada di Jakarta.
"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi nantinya Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi, punya nilai lahan yang lebih tinggi," ungkap Anies.