Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak ingin terburu-buru memberikan komentar soal putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024, yang mengubah batas minimum usia calon kepala daerah.
Ini merupakan imbas dari pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang dilakukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana ke MA. Sidang terhadap perkara itu hanya dilakukan dalam waktu tiga hari.
Menurut Anies, hingga kini ketentuan dalam PKPU tersebut belum diubah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan butuh persetujuan anggota DPR RI.
"Lho, kan PKPU belum berubah kan? Kita lihat saja nanti PKPU. Lagi pula, pengubahan isi PKPU juga membutuhkan persetujuan dari DPR," ujar Anies di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).
Anies mengaku akan tetap menghormati aturan konstitusi. Sebab, semua aturan di bawahnya merujuk kepada undang-undang di atasnya.
"Jadi kita lihat saja. KPU dan DPR insyaallah, mereka akan terus menjaga norma dan menjaga keadaban dalam bernegara," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.