Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan dalam pelantikan Wagub DKI Jakarta (Youtube/Sekretariat Presiden)
Anies Baswedan dalam pelantikan Wagub DKI Jakarta (Youtube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih berlaku. Ia mengatakan tak ada pelonggaran PSBB di ibu kota negara.

“Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan kelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB,” ucap Anies dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (15/5).

Anies pun meminta masyarakat untuk tetap menaati aturan PSBB yang telah diperpanjang hingga (22/5). Ia juga melarang warga DKI Jakarta untuk keluar wilayah Jabodetabek. 

Pernyataan Anies ini semakin menambah kebingungan di saat Kementerian Perhubungan membolehkan warga DKI Jakarta meninggalkan ibu kota walau dengan sederet pengecualian. Lalu, siapa saja yang sesungguhnya mendapat pengecualian dan boleh bepergian ke luar kota?

1. Anies tetap larang warga DKI Jakarta keluar Jabodetabek

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Istimewa)

Agar PSBB berjalan semakin efektif, Anies akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan mobilisasi orang keluar-masuk Jakarta. Pergub tersebut dikeluarkan Anies agar petugas di lapangan bisa menindak berlandaskan hukum.

“Jadi pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek, di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini,” tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

2. Pimpinan lembaga negara hingga anggota TNI-Polri dikecualikan dalam aturan PSBB

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies menyampaikan ada beberapa pihak yang memang dikecualikan dalam aturan ini. Individu yang mendapat pengecualian itu antara lain pimpinan lembaga tinggi negara, corps perwakilan negara asing atau organisasi internasional, anggota TNI-Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

“Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang itu juga dibolehkan. Pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan,” ucap Anies.

3. Mereka yang dikecualikan tetap harus urus surat izin sebelum bepergian

Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta Jumat (10/4) (Dok. Istimewa)

Anies menggaris bawahi kendati individu itu diberi pengecualian bukan berarti secara otomatis bisa bepergian meninggalkan ibukota. Mereka tetap harus mengurus surat izin secara virtual agar bisa diizinkan berpergian.

“Mereka harus mengurus surat izin secara virtual. Dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,” ungkapnya. 

Editorial Team