Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih berlaku. Ia mengatakan tak ada pelonggaran PSBB di ibu kota negara.
“Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan kelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB,” ucap Anies dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (15/5).
Anies pun meminta masyarakat untuk tetap menaati aturan PSBB yang telah diperpanjang hingga (22/5). Ia juga melarang warga DKI Jakarta untuk keluar wilayah Jabodetabek.
Pernyataan Anies ini semakin menambah kebingungan di saat Kementerian Perhubungan membolehkan warga DKI Jakarta meninggalkan ibu kota walau dengan sederet pengecualian. Lalu, siapa saja yang sesungguhnya mendapat pengecualian dan boleh bepergian ke luar kota?