Jakarta, IDN Times - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan uang sitaan kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang dilakukan Joko Tjandra. Menurut dia, keberadaan uang itu kini tidak jelas.
Uang sitaan itu senilai Rp546 miliar dan menjadi barang bukti kasus Joko Tjandra pada 1999. Kini, kasus ini kembali mengemuka setelah Joko Tjandra ditangkap.
“Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum?” kata Antasari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2020).