Polisi Periksa Mantan Ketua KPK Antasari Azhar soal Kasus Joko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Pendalaman untuk mengungkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra masih terus dilakukan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pada Kamis 13 Agustus 2020.
"Iya, sebagai saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).
1. Antasari dimintai keterangan masalah hukum Joko Tjandra

Argo tidak secara rinci menjelaskan pemeriksaan pada Antasari. Dia mengatakan Antasari hanya diminta keterangan soal masalah hukum Joko Tjandra.
"AA (Antasari Azhar) dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC (Joko Tjandra). Khususnya tentang latar belakang permasalahan JC," kata dia.
2. Antasari dipanggil perihal permintaan keterangan dokumen

Pemeriksaan Antasari termaktub dalam surat pemeriksaan dengan nomor surat B/PK 257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor. Dalam surat itu tertulis pemanggilan Antasari dijelaskan sebagai permintaan keterangan dan dokumen.
Dalam surat tersebut, Antasari diminta menemui polisi pada pukul 09.00 WIB, dan surat itu dibuat pada 11 Agustus 2020.
3. Antasari adalah jaksa penuntut umum kasus Joko Tjandra

Antasari menjadi bagian pemeriksaan terpidana kasus Korupsi hak tagih Bank Bali yang dilakukan Joko Tjandra sejak 2002-2009, dengan total kerugian senilai Rp904 miliar. Kala itu, kasus ini ditangani Kejaksaan Agung, di mana Antasari Azhar merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Joko Tjandra saat itu.
Setelah melakukan sejumlah upaya buron, Joko ditangkap pada 30 Juli 2020 di apartemen pridadinya di Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapan ini dilakukan dengan kerja sama antara Polri dengan Polisi Diraja Malaysia.