Jakarta, IDN Times – Polda Metro Jaya telah menetapkan pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta berinisial F sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Status ini membawa konsekuensi dan prosedur penanganan yang sangat berbeda dengan pelaku kejahatan dewasa.
Menurut Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, proses peradilan terhadap anak memang berbeda secara signifikan dengan proses untuk orang dewasa.
"Banyak perbedaan signifikan. Seperti penahanan terhadap anak jangka waktunya lebih singkat dan pemeriksaan terhadap anak harus didampingi wali atau pekerja sosial," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (12/11/2025).
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Anak Berhadapan dengan Hukum?
Secara sederhana, definisi tentang ABH tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ABH adalah istilah hukum yang digunakan untuk menyebut anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Keterlibatan ini tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga dalam kapasitas lainnya.
