Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir J untuk autopsi dan visum ulang akan digelar secepatnya.
“Semakin cepat maka proses ekshumasi ini juga semakin baik karena kita kalau misalnya jenazahnya sudah lama, maka tingkat pembusukan semakin lebih rusak. Kalau semakin rusak, maka autopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jumat (22/7/2022).
Dedi menjelaskan, ekshumasi akan melibatkan pihak-pihak eksternal agar hasilnya transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan yuridis.
Lantas, apa sebenarnya ekshumasi itu? Berikut rangkuman IDN Times pada Sabtu (23/7/2022), soal penjelasan ekshumasi berdasarkan beberapa sumber di Majalah Kedokteran Nusantara, The Journal of Medical School.
