Makkah, IDN Times - Puncak haji 2025 telah berakhir, bagi jemaah haji yang akan pulang lebih dulu ke Tanah Air memilih melakukan Nafar Awal pada saat lempar jumrah di Mina, Arab Saudi. Jemaah kemudian melanjutkan tawaf Ifada, lalu Sai, dan Tahalul.
Nah, bagi jemaah haji yang akan pulang ke Tanah Air juga diwajibkan melakukan tawaf Wada atau tawaf perpisahan. Beda tawaf Ifadah dan Wada, yakni saat tawaf Wada, jemaah haji tidak harus melakukan Sai bagi tawaf Wada.
Lantas, bolehkan tawaf Ifadah dan Wada digabungkan dalam satu waktu agar lebih efektif dan efisien? Berikut penjelasannya seperti dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag RI).