Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual yang berpihak pada korban dapat dimaksimalkan oleh aparat penegak hukum.
Hal itu menyusul upaya Kemen PPPA untuk menguatkan mandat penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa.
“Dengan tingginya angka dan pelaporan kasus kekerasan, kita perlu juga memperkuat sinergitas dan kolaborasi penanganan, perlindungan, dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan baik melalui tim terpadu yang selama ini sudah berjalan dengan melibatkan Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan ahli pidana, termasuk koordinasi dengan para APH,” ujar Sekretaris Kementerian, Pribudiarta Nur Sitepu, dalam Rapat Koordinasi antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, dilansir Jumat (4/8/2023).