Ilustrasi visa (pixabay.com/mohamed_hassan)
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi hanya bisa dilakukan untuk WNI yang sudah memiliki izin tinggal. Untuk masyarakat umum masih dilarang.
Bagi jemaah yang ingin berangkat umrah dari negara lain, bisa saja melakukannya. Namun, tergantung visanya bisa keluar atau tidak.
"Bisa saja (jemaah Indonesia berangkat dari luar negeri), tergantung dari visa umrahnya dikeluarkan atau tidak oleh Kerajaan Arab Saudi," lanjut Endang.
Meski demikian, Endang tak menganjurkan cara seperti itu. "Selama ini dengan sistem seperti itu, tidak dianjurkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi," ujarnya.
Sebelumnya, Endang Jumali mengatakan, Arab Saudi baru memberi izin bagi 10 negara yakni Irak, Nigeria, Sudan, Jordan, Senegal, Bangladesh, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Emirat Arab.
Kedatangan jemaah untuk melaksanakan umrah pertama pada 14 Agustus 2021. Tercatat, sudah ada 12 ribu jemaah yang melaksanakan umrah sejak dibuka kembali pada 10 Agustus 2021.
“Selama di Makkah dan Madinah, jemaah mendapat kesempatan sekali menjalankan umrah, dan sekali salat di Raudah,” ujar Endang dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (29/9/2021).
Bila dalam keadaan normal, jemaah bisa melaksanakan umrah berkali-kali saat berada di Tanah Suci. Sementara, bagi jemaah yang ingin melaksanakan salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, bisa dilakukan setiap waktu.