Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisi VIII DPR RI maraton bahas RUU Haji. (IDN Times/Amir Faisol)
Komisi VIII DPR RI maraton bahas RUU Haji. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Arab Saudi mengultimatum pemerintah Indonesia melunasi pembayaran uang muka pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair paling lambat pada Sabtu (23/8/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bila pemerintah terlambat membayar uang muka tersebut, terancam tidak mendapatkan fasilitas di Armuzna pada musim haji 2026. Hal itu disampaikan dalam rapat lanjutan panja RUU Haji bersama DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

"Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum. Kalau tidak memastikan area di Arafah pada 23 Agustus, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain," kata Marwan.

Karena itu, pembahasan daftar inventarisasi (DIM) perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus dikebut sehingga dapat segera disahkan menjadi uu dalam rapat Paripurna ini. Marwan mengatakan, panja RUU Haji tidak akan bertele-tele membahas DIM RUU Haji. Komisi VIII dan DPR RI akan maraton membahas RUU ini.

"Untuk itu, Undang-Undang ini dibutuhkan segera untuk selesai. Komitmen Panja dan Komisi VIII bersama pimpinan DPR RI dalam musyawarah diupayakan pada 26 Agustus sudah bisa dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua," kata legislator Fraksi PKB itu.

RUU Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan saat ini telah memasuki pembahasan tahap II di Baleg DPR. RUU Haji ini bersamaan dengan peralihan urusan haji yang berpindah dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.

Editorial Team