Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Ungkap Ada Temuan Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan

Abdul Wachid
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Banyak jemaah keluhkan kinerja petugas haji
  • KBIUH harus dapat izin supaya gampang disanksi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkap ada temuan kuota petugas haji yang diperjualbelikan. DPR pun akan mengatur lebih ketat peran petugas dalam Revisi UU Haji yang bergulir di parlemen saat ini.

Hal tersebut disampaikan Abdul Wachid usai Rapat Panja RUU Haji bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

"Ya, ada indikasi seperti itu, indikasi diperjualbelikan (kuota petugas) ada. Tapi, yang saya ketahui, temuan dan aspirasi dari masyarakat, yang kemarin loh sampai wakil badan, petugas tidak kerja, mereka numpang haji," kata dia.

1. Banyak jemaah keluhkan kinerja petugas haji

WhatsApp Image 2025-06-14 at 19.29.23.jpeg
Jemaah haji saa melaksanakan tawaf sunah usai puncak haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (13/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Dia mengatakan, banyak jemaah haji yang mengeluhkan bahwa ada petugas haji yang tak bekerja sesuai porsinya selama di Saudi. Ia menyebut oknum petugas haji ini justru membayar untuk memakai kuota petugas haji.

Padahal, tugas mereka untuk melayani dan membantu para jemaah yang akan menunaikan rukun Islam yang kelima di Tanah Suci.

"Banyak yang disoroti kayak petugas haji dari daerah, itu rata-rata mereka tidak kerja. Harusnya petugas itu kan melayani para jemaah. Nah, mereka itu pakai kuota. Kuota itu (dipakai) tapi dia tidak mau kerja. Alasannya karena dia membayar. Kalau temuan-temuan kecil di lapangan, seperti itu," kata dia.

Aturan ketat tentang petugas haji akan disertakan dalam RUU Haji. Legislator Gerindra ini menyebut aturan tengah dibahas dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji.

"Nah, itu yang tadi perdebatannya, ada yang mau dihapus, ada yang minta dikurangi. Jadi nanti ya kalau keputusannya menunggu aja nanti setelah DIM kita bahas, masuk ke timus-timsin, setelah itu kita panja penetapan," kata dia.

2. KBIUH harus dapat izin supaya gampang disanksi

WhatsApp Image 2025-06-14 at 14.08.09.jpeg
Suasana jemaah haji di Masjidil Haram usai puncak haji, Jumat (13/6/2025) malam. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Wachid menambahkan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga harus memiliki daftar izin. Karena bila tidak ada aturan khusus, maka pemerintah tak bisa menjatuhkan sanksi bagi KBIUH yang melanggar.

"Ya, itu ya, kaitannya dengan petugas, kaitannya dari kalangan KBIHU. Itu kan nanti keputusannya juga sama. Jadi seperti KBIHU itu harus punya izin, harus ada daftar izin. Kalau gak, kan kita mengeluarkan sanksi juga susah," kata dia.

Dia menemukan ada KBIUH yang mematok biaya bimbingan haji dengan harga fantastis hingga Rp20 juta. Padahal berdasarkan ketentuan, harga bimbingan hanya berkisar Rp3 juta.

"Karena KBIHU sendiri, kemarin kita soroti juga mereka itu menerapkan biaya bimbingan tidak sesuai dengan di pusat, maksimal Rp 3 juta. Ada yang merasakan sampai Rp20 juta sampai Rp25 juta. Ini kan kasihan. Itu yang kami terima," kata dia.

3. Petugas haji diminta tak sibuk ibadah sendiri

WhatsApp Image 2025-06-12 at 02.13.30.jpeg
Jemaah haji mulai memadati Masjidil Haram usai puncak haji selesai. (Media Center Haji 2025)

Sementara itu, sebelumnya mantan Direktur Bina Haji Ditjen Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi H Dasir, mengatakan, petugas haji mendapatkan amanah melayani jemaah haji.

Karena itu, Khoirizi mengingatkan, petugas diminta melayani jemaah dengan sepenuh hati. Jangan sampai mengkhianati amanah sebagai petugas haji.

"Kita adalah petugas yang terpilih untuk melayani jemaah haji. Yang utama adalah melayani, bukan berhaji," kata Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu dalam Orientasi dan Pembekalan PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Cipondoh, Minggu (4/5/2025).

"Ibadah boleh, tapi tujuan utama adalah melayani jemaah, ibadah bukan tujuan utama, itu bonus. Tujuan utama adalah melayani jemaah," sambungnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us