Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menilai terpidana kasus korupsi memiliki hak mendapat remisi hukuman seperti terpidana lainnya. Sebab, Undang-Undang mengatur Ditjen Pemasyarakat dalam memberikan remisi untuk mempertimbangkan kelakuan baik terpidana di penjara.
Arsul mengatakan bahwa paradigma setelah putusan hakim saat ini sudah berbeda. Dulu paradigmanya adalah pemenjaraan, kini pemasyarakatan.
"Itu konsekuensi dari politik hukum yang kita ambil. Justru menjadi tidak benar, kalau seorang terpidana korupsi, menurut saya, dia sudah berkelakuan baik, tidak lakukan apapun, sudah bayar uang pengganti, bayar denda, tapi kemudian dia persulit mendapatkan haknya," ujar Arsul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).