Jakarta, IDN Times - Suasana di area dalam Pendopo Pengayoman, Kabupaten Temanggung pada Kamis (7/8/2025) terlihat hening ketika digelar sesi audiensi antara Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono, Wakil Bupati Nadia Muna, Anggota Komisi XIII Vita Ervina, dan sejumlah eks napi kasus terorisme. Ada sekitar sembilan eks napi kasus terorisme yang ikut dalam pertemuan tertutup itu. Sebagian ada yang turut mengajak istri dan anak untuk beraudiensi.
Dulu mereka tergabung dalam kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jemaah Islamiyah (JI). JI dinyatakan sebagai korporasi terlarang pada 2008 lalu.
Nasib JAD menyusul JI melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2018 lalu. Dampaknya, bagi semua orang yang terdaftar atau tergabung di dalamnya bisa dipidanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun201 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Salah satu yang ikut audiensi adalah mantan anggota JI, Tatak Lusiantoro. Ia dibekuk oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror pada 2016 lalu di Kabupaten Temanggung. Kini, ia menjadi mitra BNPT dalam program deradikalisasi.
Ia dan rekan-rekannya mengaku siap berkolaborasi dengan BNPT untuk meredam paham radikal. Namun, rekan-rekannya yang dulu tergabung ke dalam kelompok teroris itu, kini membutuhkan pembinaan secara ekonomi agar tetap bisa bertahan hidup.
Tatak mengaku menghadapi kesulitan dalam membujuk teman-temannya agar dapat kembali ke pangkuan Indonesia. Meskipun, ia diberi waktu sekitar lima tahun.
"Tetapi, untuk membangun trust kepada negara tidak semudah membalikan telapak tangan. Jujur saja, di akar rumput, kami ada kendala untuk membujuk. Masih ada yang ragu," kata Tatak.