Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengimbau kepada para pemudik untuk menunda jadwal perjalanan balik mudik.

Jokowi menyarankan balik mudik itu dilakukan setelah 26 April 2023, agar tak terjadi kepadatan arus balik.

1. Perpanjang cuti hingga WFH harus sesuai izin atasan

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Terkait hal tersebut, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin memastikan, imbauan dari Jokowi itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam instansi maupun perusahaan masing-masing. Termasuk soal cuti untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan work from home (WFH).

"Teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata dia dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).

"Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan," sambung dia.

2. Masyarakat terbiasa WFH sejak pandemik

Ilustrasi Work From Home. (IDN Times/Arief Rahmat)

Bey menegaskan, perpanjangan masa cuti hingga WFH wajib dikoordinasikan dengan atasan atau pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia mengatakan, sejak pandemik memang masyarakat sudah terbiasa dengan kebijakan WFH dan kerja secara daring.

"Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," imbuh dia.

3. Jokowi imbau pemudik dapat cuti tambahan, hindari puncak arus balik

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo mengimbau agar masyarakat Indonesia menghindari puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 24 dan 25 April 2023.

“Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah 26 April 2023,” kata Jokowi, dalam keterangannya di YouTube Setpres RI, Senin (24/4/2023).

“Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” lanjut Jokowi.

Editorial Team