Bekasi, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi ditangkap karena tindak pidana korupsi (tipikor). ASN yang berinisial DT (53 tahun) menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dan telah melakukan korupsi yang membuat negara merugi Rp348 juta.
Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi, menyatakan DT telah melakukan penggelapan keuangan desa pada tahun anggaran 2018.
"DT melakukan korupsi keuangan desa pada 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348.124.720, berdasarkan hasil penghitungan kerugian uang negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," kata Heru kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
