Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Dalami Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni yang Dilaporkan Adam Deni

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrianto dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI/Bendahara Umum NasDem, Sahroni (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan Adam Deni melalui kuasa hukumnya terkait dugaan korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud. Berikutnya, akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).

1. KPK apresiasi upaya pemberantasan korupsi

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Firli menerangkan jika nanti menjadi wewenang KPK, maka akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.

2. Ahmad Sahroni telah melaporkan Adam Deni

Unggahan Adam Deni soal afiliator binary option sebelum ia ditangkap polisi. (instagram.com/adamdenigrk)

Sebelumnya, Ahmad Sahroni telah melaporkan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari yang menyebarkan data tanpa izin di media sosial dan sudah didakwa.

"Terdakwa Adam Deni Gearaka dan terdakwa Ni Made Dwita Anggarani dengan sengaja dan tanpa mendapatkan izin dari korban Ahmad Sahroni untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yaitu berupa foto digital memuat data pribadi (privacy rights) korban Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia, karena merupakan data pribadi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada persidangan 14 Maret 2022.

3. Adam Deni unggah informasi pribadi berupa transaksi pembelian sepeda

Penampakan Adam Deni memakai baju tahanan (dok. Pribadi/Pengacara Adam Deni, Susandi)

Jaksa mengatakan, Adam Deni mengunggah informasi pribadi berupa transaksi pembelian sepeda Ahmad Sahroni dari luar negeri. Data tersebut didapatkan dari Dwita yang bertransaksi dengan Sahroni.

Unggahan Adam Deni di Instagramnya yang dianggap menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni adalah gambar tas bertuliskan 'Beierholm' dengan diberi keterangan 'Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK'. Unggahan itu disertai caption 'Mowning Mowing unboxing paket dulu ah'. Selain itu, ada pula unggahan berupa gambar kertas bertuliskan 'Ahmad Sahroni File Explanation 3 page'.

"Dari postingan-postingan tersebut terlihat niat dan kesengajaan dari diri terdakwa Adam Deni Gearaka dan terdakwa Ni Made Dwita Anggari untuk menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang memuat data pribadi rahasia, termasuk kehidupan pribadi korban Ahmad Sahroni, sehingga dapat diketahui oleh publik atau masyarakat luas," jelas jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us