Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mewanti-wanti para ASN jelang perayaan hari Idul Fitri 1443 Hijriah. Agus melarang para ASN untuk menerima parsel Lebaran. Sebab, parsel Lebaran masuk ke dalam gratifikasi.
Ia menjelaskan larangan menerima parsel sudah jelas diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 pasal 5 tentang disiplin PNS. Isinya, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
"Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk Idul Fitri kita tidak boleh menerima itu," ungkap Agus dalam keterangan tertulis pada Selasa, 26 April 2022 lalu.
Namun, ia memahami tidak semua PNS sanggup menolak pemberian parsel Lebaran karena kondisi tertentu. Maka, PNS dapat tetap menerima parsel tersebut lalu dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
"Langkah ini juga untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN. Sehingga, mereka bisa betul-betul memiliki integritas," kata dia.
Hal tersebut, ujar Agus lagi, juga menjadi upaya pencegahan supaya tidak menoleransi penerimaan yang sifatnya kecil. Sebab, dari penerimaan yang kecil bisa semakin membesar.
"Itu malah bisa berakibat pada buruknya pelayanan publik," tutur dia.
Lalu, apalagi larangan yang harus dipatuhi oleh ASN jelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah?