KPK Ultimatum Pejabat Gak Mudik Lebaran Pakai Fasilitas Dinas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pejabat pimpinan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD agar tak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. KPK menilai hal ini penting demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Pendidikan Ipi Maryati, Rabu (20/4/2022).
1. Larangan penggunaan fasilitas dinas penting untuk mencegah potensi gratifikasi dan korupsi

Imbauan ini juga disampaikan KPK melalui Surat Edaran No 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pejabat negara terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik Lebaran dan libur panjang 2022.
"KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," ujar Ipi.
Ipi menjelaskan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.
2. Pejabat negara dilaran terima atau berikan parcel

Selain itu, KPK juga meminta pimpinan pimpinan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD untuk mengimbau internalnya agar tak menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Jika tak bisa menolak pemberian, pejabat negara wajib melapor pada KPK dalam 30 hari.
"Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," ujar Ipi.
"Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," sambungnya.
3. Jokowi umumkan libur lebaran dan cuti bersama

Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengumumkan bahwa cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2-3 Mei 2022. Selain itu, Jokowi juga menetapkan cuti bersama bertama selama masa pandemik COVID-19.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," sambungnya.
Jokowi mengatakan, cuti bersama ini bisa digunakan untuk bersilaturahmi bersama keluarga dan kerabat di kampung halaman. Meski demikian, Jokowi mengingatkan untuk tetap disiplin protokol kesehatan.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," imbuh Jokowi.