Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah menggodok Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Menteri Komdigi Meutya Hafid, berkali-kali menyinggung kondisi digital anak di Indonesia yang kata dia semakin memprihatinkan.
Satu isu yang dibahas adalah pembatasan usia anak bisa memiliki akun media sosial. Hingga kini, kajian lanjutan soal penguatan regulasi ini masih dibahas. Dia bahkan mengatakan 50,3 persen anak-anak telah melihat konten seksual di internet. Dia mengungkapkan, Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi keempat di dunia.
Survei UNICEF pada 2023 juga menyatakan, anak-anak Indonesia menghabiskan rata-rata 5,4 jam per hari di dunia digital. Memperihatinkannya lagi, lebih dari 48 persen mengalami perundungan online, tetapi sebagian besar dari mereka tidak tahu harus melapor kepada siapa.
“Data berbicara bahwa 22 persen anak-anak bahkan tidak menaati aturan orang tua mengenai durasi online mereka. Ini menunjukkan betapa besarnya daya tarik dunia digital bagi anak-anak, tapi tanpa pengawasan yang baik, mereka bisa tersesat di dalamnya," katanya dalam siaran langsung Sidang Terbuka dan Orasi Ilmiah Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia, Senin (3/2/2025).
