Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus melonggarkan aturan pembatasan terkait penanganan pandemik COVID-19. Aturan terbaru yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19, yakni Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia tak perlu lagi melakukan tes swab PCR. Mereka cukup menunjukkan bukti telah divaksinasi dua dosis dan melakukan tes swab PCR 48 jam sebelum keberangkatan menuju ke Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers pada Senin, 4 April 2022.
Kini, aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor 17 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemik COVID-19. SE itu diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto pada 5 April 2022 lalu.
"Untuk PPLN, persyaratan bagi mereka, begitu mau datang ke Indonesia sudah divaksinasi dan sudah melakukan tes swab PCR 2X24 jam (dari tempat asal) sehingga begitu tiba di Indonesia (sudah bebas). Kecuali bila mereka suspek (COVID-19). Misalnya, mereka menunjukkan suhu tubuh yang tinggi misalnya 37,5 derajat, maka akan langsung dilakukan tes swab PCR," kata Airlangga ketika memberikan keterangan pers pada Senin kemarin dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan ini diambil usai sempat viral video yang menunjukkan PPLN antre saat melakukan tes swab PCR di Bandara Soekarno-Hatta. Antrean terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi warga asing, termasuk turis untuk berkunjung ke Indonesia.
Kunjungan ke tanah air semakin meningkat lantaran kewajiban untuk melakukan karantina juga sudah dihapus.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan bagi PPLN ketika tiba di Indonesia. Apa saja itu?