Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kini resmi turun menjadi level 1. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut kebijakan itu berlaku sejak tanggal 2 hingga 15 November 2021.
Adapun, ada beberapa aturan yang berubah terutama untuk kegiatan yang berlaku di ruang publik dibandingkan dengan PPKM sebelumnya. Salah satunya dibukanya kapasitas maksimal 100 persen untuk mal atau pusat perbelanjaan.
Pada PPKM Level 1, jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dibuka sampai dengan pukul 22.00 WIB. Berikut beragam aturan saat penerapan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.
