Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPKM DKI Jakarta Turun Jadi Level Satu

ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level dua menjadi level satu untuk wilayah DKI Jakarta sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

"Terkait PPKM level satu, sebagaimana yang sudah disampaikan kami bersyukur di Jakarta terus turun kasus COVID-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (2/11/21).

1. Penurunan status PPKM diikuti capaian DKI dalam penanggulangan pandemik COVID-19

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Keputusan Pemerintah Pusat untuk menurunkan status PPKM di Jakarta berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemik COVID-19.

Selain itu, masyarakat DKI juga telah mencapai vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dan vaksinasi dosis satu untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.

2. Penyesuaian kebijakan baru dilakukan di beberapa sektor

Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Riza menjelaskan penyesuaian kebijakan baru untuk kapasitas aktivitas dalam perkantoran, di antaranya sektor keuangan dapat dilakukan hingga 100 persen, administrasi hingga 75 persen dan pasar modal diperbolehkan hingga 100 persen.

Kemudian sektor perhotelan juga sudah sampai 100 persen untuk staf, untuk kegiatan belajar mengajar maksimal hanya 50 persen, kecuali Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih 33 persen dan sekolah luar biasa (SLB) maksimal 62 hingga 100 persen.

Selain itu, kapasitas pusat kebugaran juga meningkat menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen.

Riza juga menyampaikan untuk sektor kebutuhan sehari-hari, kapasitas yang diizinkan sudah 100 persen dengan masih menetapkan batas jam operasinal hanya sampai pukul 22.00 WIB dari awalnya pukul 21.00 WIB.

3. Restoran dan pedagang kaki lima boleh buka sampai pukul 22.00 WIB

Ilustrasi Suasana Restoran (IDN Times/Besse Fadhilah)

Riza juga mengatakan penyesuaian tersebut termasuk jam operasional pedagang kaki lima yang diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dari awalnya pukul 21.00 WIB.

"Kegiatan makan minum di tempat sampai jam 22.00 yang sebelumnya jam 21.00 maksimum makan diberi kesempatan tadinya 50 persen sekarang 75 persen dan banyak lagi, juga di mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen operasional sampai 22.00, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal," kata Riza Riza.

Riza berpesan, walaupun PPKM diturunkan menjadi level 1 dan pelonggaran semakin lebar, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Annisa Dewi Lestari
Dwifantya Aquina
Annisa Dewi Lestari
EditorAnnisa Dewi Lestari
Follow Us