Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis).
Untuk vaksinasi, syarat yang tercantum di dalam SE 19/2022 adalah semua pelaku perjalanan luar negeri mesti menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua minimal dua pekan atau 14 hari sebelum keberangkatan.
Namun, jika yang bersangkutan belum mendapatkan suntikan vaksin maka akan divaksinasi terlebih dahulu di entry point alias titik masuk perjalanan luar negeri. Sebelum vaksinasi dilakukan, pelalu perjalanan luar negeri harus menjalani tes PCR dengan hasil negatif.
Vaksinasi diberikan ke pelaku perjalanan luar negeri atau warga negara asing (WNA) jika memenuhi persyaratan seperti usia minimal 16 atau 17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), serta kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Vaksinasi untuk WNA sendiri dilakukan melalui skema gotong royong seperti telah diatur di dalam undang undang. Adapun kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19.
Kendati begitu, SE 19/2022 juga turut mengatur perihal pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi oleh WNA.
Pengecualian itu diberikan kepada WNA dengan status pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas. Pengecualian juga diberikan kepada WNA yang datang ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
Selain itu, pengecualian sertifikat vaksinasi juga diberikan kepada WNA yang melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan internasional keluar dari wilayah.
Syarat vaksinasi juga tidak diberlakukan untuk pelaku perjalanan luar negeri di bawah usia 18 tahun dan mereka yang dalam kondisi khusus atau memiliki komorbid alias penyakit bawaan.