Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru saja meresmikan pengoperasian taksi online di wilayahnya. Adapun aturan yang menjadi dasar adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Jatim No. 188/375/KPTS/103/2017.
Dalam aturan tersebut juga diiringi dengan sejumlah sanksi bagi taksi online yang melanggar. "Untuk pengemudi (online) yang melanggar, akan kami kenakan tindakan tilang," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Wahid Wahyudi.