Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mengancam masyarakat yang terbukti memalsukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp12 miliar.
Hal tersebut tertulis dalam situs corona.jakarta.go.id.
"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," demikian informasi yang dikutip IDN Times pada Selasa (26/5).