Situs Pengajuan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Tak Bisa Diakses

Jakarta, IDN Times - Situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta tak bisa diakses pada hari ini, Selasa (26/5). Ketika IDN Times mengakses situs tersebut, muncul sebuah pengumuman bahwa sistem perizinan sedang disempurnakan.
Kepala Seksi Komunikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rinaldi membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (26/5).
"Iya," ujarnya singkat kepada IDN Times, Selasa (26/5).
1. Ada penambahan modul dan penambahan fitur

Dalam pengumuman yang tertera, disebutkan bahwa sistem pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pada laman corona.jakarta.go.id yang disebabkan oleh penambahan modul dalam sistem tersebut guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur guna memberikan kemudahan kepada pemohon.
Sayang, Aldi enggan memberitahu fitur apa yang dimaksud.
"Saya belum bisa infokan karena sedang dikerjakan," ujarnya.
2. Sebanyak 247.118 orang telah mengakses perizinan SIKM

Sejak dibuka pada Jumat (15/5), hingga Selasa (26/5) pukul 09.06 total terdapat 247.118 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari situs corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.347 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total permohonan yang diterima, terdapat 179 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per malam sampai pagi hari tadi, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut.
Ada pun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 661 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab; 4.294 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 Jam" ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.
3. Sebanyak 67,5 persen permohonan SIKM ditolak

Ada pun permohonan yang ditolak, dikarenakan Pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan
"67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," jelasnya