Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, kampanye melalui dunia virtual untuk Pilkada Serentak 2020 diawasi lebih ketat. Rencana pengetatan itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Bawaslu, KPU, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang pengawasan konten internet Pilkada 2020.
“Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten yang melawan hukum, dan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jadi dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilihan (pilkada),” kata Abhan di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (28/8/3020).