Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan mengawal perkembangan kasus Usmanto, ayah kandung yang membanting anak kandungnya yang berusia 11 tahun berinisial K hingga tewas, di Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kami turut berduka atas kejadian yang menimpa korban. Satu anak yang berharga harus meregang nyawa akibat perlakuan salah dari orang terdekat, ayah kandung yang semestinya memberikan perlindungan. Bukti bahwa amarah orang dewasa yang tidak terkontrol, ketidakmampuan orang tua mengelola emosi dapat merugikan, bahkan menghilangkan nyawa anak,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Sabtu (16/12/2023).