Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran Orang Tua dan Pola Asuh Jadi Kunci Mitigasi Kekerasan pada Anak

Ilustrasi anak-anak di PAUD (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut bahwa peran orang tua dan pola asuh menjadi kunci mitigasi kekerasan terhadap anak. Alhasil, parenting jadi pekerjaan besar di tengah perubahan yang ada dalam tiap-tiap keluarga.

"Peran orang tua dan pola asuh sangat penting. Saat ini parenting menjadi pekerjaan besar, di tengah isu perceraian yang tinggi, beban ekonomi, hingga tingkat pendidikan orang tua yang rendah," ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Negara Hadir Atasi Darurat Kekerasan Anak’, dikutip Selasa (14/11/2023).

1. Orang tua jadi contoh dengan berperilaku yang baik

Ilustrasi orang tua siswa.(IDN Times/Daruwaskita)

Dia menjelaskan, fokus mitigasi kasus kekerasan pada anak seharusnya ada pada peran orang tua dalam mendidik anak. Orang tua perlu memberikan pendidikan karakter pada anak sejak dini.

Hal itu nantinya membuat anak mampu menghargai diri sendiri dan orang lain, serta tidak boleh melakukan tindakan kekerasan.

Di samping itu, orang tua juga harus menjadi role model bagi anak-anaknya. Orang tua harus menunjukkan perilaku yang baik dan tidak melakukan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.

2. Peran orang tua bentuk karakter anak

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Chatarina menyebut, jika orang tua sering melakukan kekerasan, maka anak akan menganggap bahwa kekerasan merupakan hal yang lumrah. Alhasil, besar peran vital orang tua dalam membentuk karakter anak. 

"Orang tua, sebagai produk masa lalu, memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak," kata Chatarina.

Harapannya, melalui upaya bersama, kekerasan anak dapat dicegah dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

3. Adanya intervensi sekolah pada perlindungan anak

Ilustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Meski orang tua jadi kunci mitigasi, penanganan kekerasan pada anak juga harus diintervensi dari sekolah dan tetap melibatkan semua pihak. Kemendikbud ristek bahkan sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah.

Ada penguatan definisi kekerasan anak dan transformasi peran satuan tugas (satgas) di daerah. Satgas yang sebelumnya bersifat ad hoc kini menjadi lebih terstruktur dan permanen. Sekolah bahkan diarahkan membuat tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

“Namun, untuk mencapai hal ini, tantangan seperti perbedaan pandangan dari berbagai daerah dan budaya harus diatasi. Guru-guru, sebagai agen perubahan, juga perlu mendapatkan dukungan dalam mengubah mindset mereka,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us