Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Dua orang berinisial S (29) dan MHS (51) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di Pondok Pesantren Al-Qonaan, Bekasi.
  • Kedua pelaku bukan pimpinan pesantren, melainkan guru ngaji. Pondok pesantren tersebut juga belum memiliki izin resmi.
  • Kedua tersangka merupakan ayah dan anak yang telah membuka tempat pengajian selama tiga tahun terakhir. Video penggerudukan warga terhadap pesantren itu viral di media sosial.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang berinisial S (29) dan MHS (51) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga orang yang merupakan santriwati di Pondok Pesantren Al-Qonaan, Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, penetapan tersangka kepada dua orang berdasarkan dari gelar perkara yang dilakukan tim penyidik. 

"Dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan. Jadi ini sudah digelarkan menjadi tersangka," jelas Wiratama, Minggu (29/9/2024).

1. Pondok pesantren tidak berizin

Tangkapan layar video warga gruduk Pondok Pesantren Al-Qonaan di Bekasi. (istimewa)

Dia mengatakan, kedua pelaku bukan merupakan pimpinan pesantren melainkan hanya berprofesi sebagai seorang guru ngaji. Wiratama juga mengatakan, Pondok Pesantren itu belum memiliki izin. 

"Jadi memang dia ini guru ngaji, namun karena orang-orang yang ngaji belajar ngajinya menginap kemudian berhari-hari sehingga orang-orang sekitar situ sudah mengira dan memberi panggilan pondok pesantren," katanya. 

2. Kedua tersangka merupakan ayah dan anak

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Wiratama juga menambahkan, kedua tersangka merupakan ayah dan anak. Mereka juga diketahui sudah membuka tempat pengajian itu sejak tiga tahun terakhir. 

"Ini hubungan antara satu sama lain adalah orang tua dan anak. Bapak dan anak lebih tepatnya," katanya.

3. Viral penggerebekan pesantren di Bekasi

Tangkapan layar video warga gruduk Pondok Pesantren Al-Qonaan di Bekasi. (istimewa)

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan warga mendatangi Pondok Pesantren Al-Qonaan, Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. 

Informasi yang diterima IDN Times, warga yang berkumpul di pesantren itu lantaran geram oleh pimpinan pesantren. Sebab, pimpinan pesantren itu diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. 

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo Saputro membenarkan aksi penggerudukan oleh warga tersebut. Dia mengatakan, penggerudukan itu terjadi pada Jumat (27/9/2024) malam. 

Editorial Team