Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang berinisial S (29) dan MHS (51) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga orang yang merupakan santriwati di Pondok Pesantren Al-Qonaan, Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, penetapan tersangka kepada dua orang berdasarkan dari gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
"Dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka yang kemarin kita amankan. Jadi ini sudah digelarkan menjadi tersangka," jelas Wiratama, Minggu (29/9/2024).