Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sementara itu, ayah terdakwa Mario Dandy, Rafael Alun, telah menyatakan menolak membayar restitusi sebesar Rp120 miliar terhadap korban penganiayaan anaknya, David Ozora. Mantan Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu menyatakan restitusi akan ditanggung sendiri oleh anaknya, Mario Dandy.
"Kami menyampaikan, dengan berat hati tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut. Dengan pemahaman, bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael.
Alasan Rafael Alun menolak pembayaran restitusi itu karena saat ini aset-aset yang dimiliki bahkan nomor rekeningnya telah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangaka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," katanya.