Jakarta, IDN Times - Nasib Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri, yang menuduh penjual es kue, Sudrajat menjajakan dagangannya menggunakan spons berakhir dengan hukuman berat. Ia menjalani sidang hukuman disiplin pada Kamis kemarin.
Serda Heri dihukum lantaran tuduhan yang diarahkan ke Sudrajat tidak terbukti. Belum lagi Sudrajat juga mengaku menerima perlakuan tindak kekerasan.
"Pada Kamis pagi, kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan merupakan hukuman yang berat," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Donny Pramono di dalam keterangan, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara obyektif serta keadilan. Hukuman berat yang dijatuhkan yakni penahanan selama 21 hari. Selain itu, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.
"Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," kata Jenderal bintang satu itu.
Donny juga meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan terkait penjual es secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
"Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," imbuhnya.
