Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Babinsa, Serda Heri
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri yang tuduh penjual es kue menggunakan gabus dijatuhi sanksi berat. (Dokumentasi Kodim 0501 Jakarta Pusat)

Intinya sih...

  • Serda Heri meminta maaf langsung kepada Sudrajat

  • Kodim 0501/Jakarta Pusat memberikan bantuan berupa gerobak es

  • Propam juga periksa anggota kepolisian yang menuduh penjual es kue

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Nasib Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri, yang menuduh penjual es kue, Sudrajat menjajakan dagangannya menggunakan spons berakhir dengan hukuman berat. Ia menjalani sidang hukuman disiplin pada Kamis kemarin.

Serda Heri dihukum lantaran tuduhan yang diarahkan ke Sudrajat tidak terbukti. Belum lagi Sudrajat juga mengaku menerima perlakuan tindak kekerasan.

"Pada Kamis pagi, kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan merupakan hukuman yang berat," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Donny Pramono di dalam keterangan, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara obyektif serta keadilan. Hukuman berat yang dijatuhkan yakni penahanan selama 21 hari. Selain itu, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.

"Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," kata Jenderal bintang satu itu.

Donny juga meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan terkait penjual es secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

"Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," imbuhnya.

1. Serda Heri menemui Sudrajat dan meminta maaf langsung

Kodim dan Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi kediaman penjual es kue, Sudrajat. (Dokumentasi Kodim Jakarta Pusat)

Sementara, Serda Heri mendatangi rumah Sudrajat di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Selasa (28/1/2026). Serda Heri dan Babinkamtibnas Ikhwan Mulachela meminta maaf kepada Sudrajat atas peristiwa yang sudah terjadi.

Berdasarkan video yang dibagikan ke media, kedua aparat itu menemui Sudrajat di salah satu musala di dekat rumah pria berusia 49 tahun itu.

"Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam ke Pak Sudrajat. Saya minta maaf yang paling dalam ya Pak, sehat selalu," ujar Heri ke Sudrajat.

Permintaan maaf itu dilakukan usai momen kedua aparat itu menuding Sudrajat terekam kamera amatir. Kemudian, video itu viral di media sosial.

2. Kodim 0501/Jakarta Pusat berikan bantuan berupa gerobak es

Kodim 0501/Jakarta Pusat ketika memberikan bantuan gerobak es campur kepada Sudrajat. (Dokumentasi Kodim 0501/Jakarta Pusat)

TNI AD juga memberikan bantuan kepada Sudrajat berupa satu unit gerobak es campur dan perlengkapannya. Donny mengatakan bantuan itu diharapkan dapat membantu Sudrajat dan keluarganya untuk kembali menjalankan usaha secara mandiri dari rumah.

"Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Komandan Kodim 0501/JP dan disaksikan oleh Lurah Bojong Gede, Ketua RW, serta Babinsa setempat," kata Donny.

"Bantuan ini disambut gembira oleh Sudrajat, yang memang sangat membutuhkan sarana untuk kembali membuka usaha demi mencari nafkah bagi keluarganya," imbuhnya.

3. Propam juga periksa polisi yang menuduh penjual es kue

Anggota polri dan anggota TNI di wilayah Utan Panjang berikan klarifikasi terkait tuduhan terhadap penjual es kue. (Dokumentasi Polres Jakarta Pusat)

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P. Hutagalung memastikan anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa tuduhan pedagang es kue menggunakan bahan spons, dalam proses pemeriksaan internal. Hal ini lantaran tuduhan es kue tersebut berbahaya karena berbahan spons tidak terbukti.

“Saat ini dalam proses pemeriksaan," ujar Reynold saat dikonfirmasi pada Selasa (27/1) malam.

Dia menerangkan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh jajaran Propam. Apabila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“(Pemeriksaan dilakukan) Baik dari Propam Polres dan Polda," katanya.

Editorial Team