ICJR Dorong Aparat yang Tuduh Penjual Es Kue Diproses KUHP Baru

- ICJR menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil. Maka, berdasarkan dua catatan itu, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi.
- ICJR juga menyoroti keterlibatan TNI di dalam permintaan keterangan kepada penjual es kue, Sudrajat karena sudah berada di luar tugas pokok dan fungsinya. TNI, harus kembali ke tugas pokoknya di bidang pertahanan.
Jakarta, IDN Times - Organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai dugaan tindakan menuduh, pemaksaan dan kekerasan terhadap pedagang es kue, Sudrajat dapat diproses dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diterapkan pada 2026. Sebab, tuduhan Sudrajat menggunakan bahan-bahan berbahaya di dalam es kue yang dijajakannya, tidak terbukti.
Dalam pandangan Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu perbuatan yang dilakukan terhadap Sudrajat masuk kategori tindak kekerasan agar ia bersedia memberikan keterangan. Ketentuan tertulis di dalam pasal 529 dan pasal 530 KUHP tentang tindak pidana penyiksaan dan tindak pidana paksaan.
"Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental maka dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara," ujar Erasmus dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
ICJR juga menyoroti keberadaan Babinsa yang berasal dari unsur TNI ketika peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/1). Sebab, TNI tidak berwenang dalam pengambilan keterangan terhadap warga sipil.
"Tindakan pengambilan keterangan oleh aparat kepolisian juga tak boleh menggunakan tindak kekerasan. Hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana," tutur dia.
Ia menambahkan, di dalam KUHAP baik yang lama maupun baru melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Peristiwa yang menimpa Sudrajat, kata Erasmus, telah melanggar prosedur tersebut.
1. Perbuatan yang memaksa seseorang memberi keterangan bisa diancam pidana 7 tahun

Erasmus membeberkan, berdasarkan KUHP pasal 530 dan pasal 529, tertulis perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, apalagi jika menimbulkan penderitaan fisik atau mental, maka dapat dipidana dengan ancaman bui hingga tujuh tahun.
ICJR, kata Erasmus, menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil. Maka, berdasarkan dua catatan itu, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi.
"ICJR juga meminta agar pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban serta yang terpenting memastikan tidak terjadinya tindakan serupa di kemudian hari," tutur dia.
2. TNI tak sepatutnya dilibatkan dalam urusan sipil

ICJR juga menyoroti keterlibatan TNI di dalam permintaan keterangan kepada penjual es kue, Sudrajat karena sudah berada di luar tugas pokok dan fungsinya. TNI, harus kembali ke tugas pokoknya di bidang pertahanan.
"Tindakan aparat kepolisian yang bertindak di luar kewenangannya juga tak bisa dibenarkan dan justur melanggar hukum," kata Erasmus.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, peristiwa pada akhir pekan lalu dipicu kesalahpahaman belaka. Informasi itu diperoleh berdasarkan verifikasi di lapangan.
"Insiden itu dipicu adanya kesalahpahaman di lapangan antara aparat dan warga," ujar Donny hari ini.
Namun, ia tidak merespons mengenai adanya tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Babinsa terhadap Sudrajat.
3. Propam mulai periksa anggota kepolisian yang menuduh penjual es kue

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P. Hutagalung memastikan anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa tuduhan pedagang es kue menggunakan bahan spons, dalam proses pemeriksaan internal. Hal ini lantaran tuduhan es kue tersebut berbahaya karena berbahan spons tidak terbukti.
“Saat ini dalam proses pemeriksaan," ujar Reynold saat dikonfirmasi pada Selasa (27/1) malam.
Dia menerangkan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh jajaran Propam. Apabila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“(Pemeriksaan dilakukan) Baik dari Propam Polres dan Polda," ujar dia.
















