Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, membacakan nota pembelaan hari ini. Dalam pembelaannya, Tom Lembong mengatakan, pengalamannya dalam perkara dugaan korupsi impor gula pada beberapa bulan terakhir membuatnya sadar betapa karut marutnya penegakan hukum di Indonesia.
"Dengan pengalaman ini, saya juga bisa mengalami langsung, betapa karut-marutnya sistem penegakan hukum kita pada saat ini," ujar Tom dalam pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Tom mengatakan, pengalaman ini juga membuatnya sadar bahwa rakyat Indonesia setiap harinya mengalami ketidakadilan. Menurutnya, ada ribuan warga yang dipalak, dipungli, diancam, dijebak, hingga dipenjara atas dasar yang tak sah atau adil.
"Berkat pengalaman ini, saya sekarang punya empati, kepedulian dan keprihatinan pada kalangan dan lapisan masyarakat kita, yang terus diperlakukan secara tidak adil oleh aparat. Saya yakin empati ini akan menjadi penting di kemudian hari, saat saya kembali mendapat kesempatan untuk mengabdi pada negara kita tercinta," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya. Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 (Rp578 miliar) akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 (Rp515,4 miliar).
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.