Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tom Lembong Singgung Dukungan ke Anies saat Pilpres Melawan Penguasa

antarafoto-sidang-pledoi-tom-lembong-1752063858.jpg
Anies Baswedan dan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Intinya sih...
  • Tom Lembong membela diri dengan menyinggung dukungan pada Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024.
  • Tom mengatakan bahwa dia diterbitkan SPRINDIK pada 3 Oktober 2023 oleh Kejaksaan Agung dan tetap mendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada 14 November 2023.
  • Tom didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula tanpa koordinasi, yang menguntungkan 10 pihak dengan total Rp515.408.740.970,36.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membacakan nota pembelaan hari ini.

Dalam pembelaannya, Tom menyinggung dukungannya untuk Anies Baswedan pada Pemilu Presiden 2024. Menurutnya, dukungan pada Anies melawan penguasa saat itu.

"Diketahui secara luas di antara kalangan elite politik, bahwa sepanjang tahun 2023, saya semaksimal mungkin membantu segala upaya agar Bapak Anies Baswedan dapat dicalonkan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia," ujar Tom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Tom mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) untuknya diterbitkan pada 3 Oktober 2023 oleh Kejaksaan Agung. Meski begitu ia tetap memutuskan berseberangan dengan penguasa dan resmi mendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada 14 November 2023.

"Timing atau waktu dari Penerbitan SPRINDIK ini bukan sesuatu yang kebetulan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dipidana sebelumnya.

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us