Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham pada Kamis siang (28/3) tadi kembali mendatangi ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda persidangan pada siang tadi yakni pembacaan surat pembelaan.
Namun, Idrus menyiapkan nota pembelaannya secara khusus. Apabila terpidana lainnya tidak membuat nota pembelaan terlalu tebal, maka hal berbeda terjadi pada Idrus. Ia menyiapkan nota pembelaan setebal 84 halaman. Belum lagi usai dibacakan, ia sempat mengomentari nota pembelaannya itu sehingga suasana di dalam ruang sidang seolah seminar ilmiah.
Di dalam nota pembelaan Idrus yang juga diterima IDN Times, ia membaginya ke dalam tujuh bab yang terdiri dari pendahuluan, sekilas perjalanan hidup, rekam jejak (track record), ciri karakter manusia dan implikasinya dalam kehidupan, alur dan konstruksi berpikir dalam memahami proses hukum secara komprehensif untuk keadilan, kesimpulan dan harapan dan penutup.
Namun, selama proses pembacaan nota pembelaan itu, Idrus justru kena tegur ketua majelis hakim, Yanto. Lho mengapa?