Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Mensos Idrus Marham Keberatan

(Mantan Menteri Sosial Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan yang digelar pada Kamis (21/3).

Jaksa menilai Idrus bersalah karena telah menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo senilai Rp2,25 miliar. Uang itu diberikan Kotjo agar ia bisa mendapat proyek mulut tambang di PLTU Riau-1.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan surat tuntutan dalam persidangan, Kamis (21/3). 

Selain dituntut bui, Idrus juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. 

Apa peran Idrus di dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1? Sebab, gara-gara kasus tersebut, Idrus lengser dari kursinya sebagai Menteri Sosial. Padahal, ketika itu ia sedang menangani bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB).

1. Idrus disebut jaksa bersama-sama dengan Eni Saragih membantu agar Kotjo dapat proyek PLTU Riau-1

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Idrus disebut jaksa bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, membantu pengusaha Kotjo untuk mendapatkan proyek di mulut tambang PLTU Riau-1. Kotjo diketahui merupakan pemegang saham mayoritas saham perusahaan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) yang ingin mendapatkan proyek PLTU Riau-1. 

Karena merasa kesulitan untuk mendapatkan proyek itu, Kotjo menghubungi temannya yang duduk di DPR, Setya Novanto. Mantan Ketua DPR itu kemudian mempertemukan Eni dengan Kotjo. 

Eni kemudian diminta Novanto mengawal proyek tersebut. Ia mengatakan kepada Idrus, apabila proyek ini berhasil direalisasikan, maka mantan Plt Ketum Golkar itu akan mendapatkan fee 2,5 persen.

"Namun, berdasarkan pemberitahuan Eni, terdakwa (Idrus) meminta Eni selaku bendahara munaslub Partai Golkar untuk meminta uang, karena ada rencana terdakwa akan diusung untuk menggantikan Setya Novanto," kata jaksa. 

2. Idrus mengarahkan Eni Saragih untuk meminta uang kepada Budisutrisno Kotjo demi keperluan munaslub Golkar

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menyadari akan diusung sebagai calon ketua umum Partai Golkar, Idrus, kata Jaksa, kemudian mengarahkan Eni agar meminta uang kepada Kotjo dengan nilai US$2,5 juta. Idrus berkeinginan menggantikan Novanto yang masih memiliki sisa jabatan di partai berlambang beringin itu selama dua tahun. 

"Ada penerimaan senilai Rp2,25 miliar kepada terdakwa melalui Tahta Maharaya yang diakui oleh Eni Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Maka kategori penerimaan hadiah atau janji terpenuhi," tutur jaksa. 

3. Jaksa tidak menyarankan agar Majelis Hakim mencabut hak politik Idrus Marham

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kendati Idrus dituntut lima tahun penjara, namun jaksa tidak menyarankan agar Majelis Hakim mencabut hak politik Idrus, lantaran hal tersebut sudah dibebankan kepada Eni Saragih. Jaksa juga tidak menuntut adanya uang pengganti kepada Idrus. 

"Terhadap Eni Maulani Saragih telah dimintakan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan SGD$40 ribu, termasuk di dalamnya uang sejumlah Rp2,25 miliar yang Eni Maulani Saragih terima bersama-sama dengan terdakwa guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar. Karenanya terhadap diri terdakwa tidak dikenakan lagi pembayaran uang pengganti," tutur JPU Heradian Salipi.

Ringannya tuntutan jaksa kepada Idrus dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, Idrus belum pernah berbuat pidana. Kedua, ia bersikap sopan selama di persidangan. 

"Ketiga, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya," tutur jaksa. 

4. Idrus Marham keberatan dengan fakta di persidangan yang digunakan jaksa

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Usai mendengar tuntutan dari jaksa, Idrus mengaku keberatan dengan beberapa fakta yang muncul di persidangan. Ia mengklaim tidak menerima uang dari Eni Saragih. 

"Kalau memperhatikan fakta-fakta tadi, sangat jauh, contohnya, saya bersama-sama menerima (uang). Malah uang saya itu dipinjam Eni, kok. Ya sudah lah, Eni juga sudah mengakui meminjam uang," kata Idrus, tertawa. 

Idrus pun menilai tuntutan yang dibacakan jaksa hanya menyalin sebagian besar isi materi dakwaan yang disampaikan tahun lalu. Padahal, menurut dia, seharusnya justru dakwaan itu lah yang diuji di persidangan. 

"Saya sampaikan di awal bahwa dakwaan itu prinsip-prinsip dasar dengan dugaan kepada saya dalam perkara, dan ini diuji di persidangan. Jadi, fungsi persidangan menguji dakwaan itu. Apakah dakwaan itu benar atau tidak, diuji di persidangan ini," kata Idrus. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us