Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Ada 2.674 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus hukum korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, dari 2.674 PNS, yang diberhentikan secara tidak hormat ada 317 orang. Sementara, 2.357 PNS ditemukan masih aktif dan tetap menerima gaji. Padahal, mereka sedang ditahan dan menghadapi kasus hukum korupsi.
Bima mengingatkan, angka tersebut bisa terus bertambah, karena proses verifikasi masih berlangsung. Data itu diperoleh BKN tidak mudah karena pengadilan tidak memberikan datanya langsung ke mereka. BKN kemudian menggandeng Kemenkum HAM untuk memperoleh data-data napi dengan latar belakang PNS.
Tantangan lain yang dihadapi BKN yakni bagaimana memverifikasi ribuan data PNS tersebut. Sebab, di dalam putusan pengadilan, tidak ada keterangan NIP.
"Kami harus yakin betul supaya sanksi yang kami jatuhkan tidak keliru," ujar Bima ketika memberikan keterangan pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/9).
Lalu, mengapa ribuan PNS ini bisa lolos dari pengawasan BKN? Sebab, konsekuensinya, mereka tetap digaji, padahal mereka sudah menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.