Jakarta, IDN Times - Sidang tindak pidana yang melibatkan terdakwa Bahar Bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Kamis, 4 Agustus 2022 lalu. Sidang kemarin beragendakan pledoi atau pembelaan Bahar terhadap tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman bui lima tahun.
Bahar menyampaikan nota pembelaan secara verbal. Sedangkan, kuasa hukum berbicara dengan membacakan nota pledoi setebal 198 halaman.
Di dalam pembelaannya, Bahar menertawakan tulisan di sisi sebelah kiri tuntutan yang telah disusun oleh jaksa. Di sisi sebelah kiri dokumen tuntutan itu tertulis 'demi keadilan'. Ia pun mengusulkan kepada jaksa agar menghapus tulisan tersebut.
"Menurut saya tulisan itu dihapus saja dan Anda ganti dengan kezaliman," ungkap Bahar.
"Kita selalu berkata keadilan, keadilan, keadilan. Kita berkata keadilan. Yang mulia saya pakai pakaian dan sorban berwarna hijau, kenapa hijau? Karena itu lambang keadilan. Pengadilan di Indonesia itu lambang keadilan, tapi saya ketawa ketika melihat isi dakwaan isinya kebohongan," kata dia lagi.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan hukuman bagi orang-orang yang dituduh telah melakukan penistaan agama. Kata Bahar, banyak dari mereka yang justru lolos dari proses hukum.
"Kalau berbicara tentang keadilan, apakah adil seorang penista penista agama dibiarkan, meski beberapa kali telah dilaporkan? Apakah itu keadilan? Apakah adil ketika seorang yang mencuri sendal dihukum sedangkan koruptor kabur? Apakah masih ada keadilan?" tanyanya.
Lalu, mengapa Bahar dituntut lima tahun bui?