Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan, usulan mengenai pemilu sela yang disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjadi bahan kajian di DPR. Komisi II masih mengumpulkan berbagai pandangan dari para ahli dan tokoh untuk membahas revisi undang-undang (RUU) Pemilu.
Menurut Dede Yusuf, sejumlah tokoh telah menyampaikan pandangan mereka terkait opsi-opsi penyelenggaraan pemilu maupun pilkada di masa mendatang. Hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti adanya putusan MK.
"Ini semua kita dengar karena kita juga ingin minta tanggapan dari sudut pelaku MK karena beliau ini kan mantan pelaku MK,” ujar Dede kepada jurnalis, Rabu (10/3/2026).
Dede mengatakan, berbagai opsi yang disampaikan Mahfud MD tengah dipelajari oleh Komisi II DPR. Namun, belum ada keputusan yang diambil karena pembahasan masih berada pada tahap awal.
“Opsi-opsi yang disampaikan Prof Mahfud menjadi kajian dari kita apakah 3 opsi atau 4 opsi atau dikembalikan kepada pembuat UU. Kami belum memutuskan saat ini karena masih ada beberapa masih banyak lagi yang akan kita undang dan akan didengarkan masukannya,” kata dia.
