Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bahas RUU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Pemilu Sela DPRD Usulan Mahfud MD
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut RUU Pemilu ditargetkan rampung 2026. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Komisi II DPR tengah mengkaji usulan Mahfud MD soal pemilu sela dan berbagai opsi penyelenggaraan pemilu, namun belum ada keputusan karena pembahasan masih di tahap awal.
  • Mahfud MD menawarkan tiga opsi untuk atasi kekosongan jabatan akibat putusan MK: pengangkatan penjabat dan pemilu sela, perpanjangan masa jabatan, atau kembali ke pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
  • DPR juga membahas ambang batas parlemen dan pemisahan pemilu nasional-daerah dalam RUU Pemilu, menyesuaikan sejumlah putusan MK yang saling beririsan agar rumusan undang-undang tidak tumpang tindih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mahfud MD kasih tiga ide buat atur pemilu nanti, soalnya ada aturan baru dari Mahkamah Konstitusi. Ide itu tentang cara pilih kepala daerah dan anggota DPRD. Komisi II di DPR lagi dengar pendapat banyak orang, termasuk Dede Yusuf dari Partai Demokrat. Mereka belum putuskan apa-apa dan masih belajar semua usulan itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times  – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan, usulan mengenai pemilu sela yang disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjadi bahan kajian di DPR. Komisi II masih mengumpulkan berbagai pandangan dari para ahli dan tokoh untuk membahas revisi undang-undang (RUU) Pemilu.

Menurut Dede Yusuf, sejumlah tokoh telah menyampaikan pandangan mereka terkait opsi-opsi penyelenggaraan pemilu maupun pilkada di masa mendatang. Hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti adanya putusan MK.

"Ini semua kita dengar karena kita juga ingin minta tanggapan dari sudut pelaku MK karena beliau ini kan mantan pelaku MK,” ujar Dede kepada jurnalis, Rabu (10/3/2026).

Dede mengatakan, berbagai opsi yang disampaikan Mahfud MD tengah dipelajari oleh Komisi II DPR. Namun, belum ada keputusan yang diambil karena pembahasan masih berada pada tahap awal.

“Opsi-opsi yang disampaikan Prof Mahfud menjadi kajian dari kita apakah 3 opsi atau 4 opsi atau dikembalikan kepada pembuat UU. Kami belum memutuskan saat ini karena masih ada beberapa masih banyak lagi yang akan kita undang dan akan didengarkan masukannya,” kata dia.

1. Demokrat singgung sistem pilkada asimetris

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf minta pemerintah carikan solusi bagi CPNS yang resign dari perusahaan sebelumnya. (IDN Times/Amir Faisol)

Adapun sikap Demokrat terhadap usulan tersebut, kata Dede, partainya belum mengambil keputusan resmi. Dia mengatakan, keputusan akan dibahas terlebih dahulu bersama para pimpinan fraksi dan kelompok fraksi (poksi) di Komisi II DPR.

“Kalau Demokrat mempersilakan saya untuk diskusi terlebih dulu bersama para pimpinan dan poksi lain. Artinya, kita tidak bisa memutuskan sendiri,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Dia mengatakan, pembahasan mengenai pemilu maupun pilkada merupakan bagian dari perumusan undang-undang yang harus mempertimbangkan berbagai kondisi politik dan sistem ketatanegaraan. Dalam diskusi yang berkembang, menurut dia, muncul kemungkinan penerapan sistem pilkada bersifat asimetris.

“Melihat kondisi seperti ini tentunya bisa saja kita bicara tentang asimetris. Jadi pilkada asimetris, misalnya kabupaten/kota dipilih secara langsung dan gubernur dipilih oleh DPRD. Bisa seperti itu juga,” kata Dede Yusuf.

Kendati demikian, dia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Partai Demokrat maupun Komisi II DPR terkait opsi-opsi tersebut.

2. Usulkan tiga opsi imbas kekosongan jabatan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut RUU Pemilu ditargetkan rampung 2026. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, mantan Ketua MK, Mahfud MD mengusulkan tiga opsi untuk mengatasi masalah yang timbul terkait kekosongan jabatan pada Pemilu 2029 sebagai konsekuensi pemisahan pemilu nasional dan lokal akibat putusan MK 135/2024. Tiga usulan tersebut sebagai berikut:

1. Pengangkatan penjabat dan pemilu sela

Opsi pertama, pemerintah dapat mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi posisi eksekutif. Sementara untuk legislatif, dilakukan pemilu sela khusus untuk anggota DPRD dengan masa jabatan 2024-2029.

​"Ya. Pertama, pengangkatan pejabat, ya, untuk kepala daerah dan pemilu sela untuk anggota DPRD tahun 2029," kata dia.

​2. Perpanjangan Masa Jabatan

​Opsi kedua adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang sedang menjabat hingga pemilu lokal berikutnya digelar.

Menurut Mahfud MD, opsi perpanjangan jabatan bisa digelar dengan tetap berdasarkan UU. Namun, Mahfud memperingatkan, opsi ini sangat rawan konflik politik.

​"Jadi perpanjangan aja semua. Tentu tidak mudah, karena ini berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan parpol, ya kan? Nanti parpol ada, "Lho, gak mau dong saya kalau 2,5 tahun." Atau kalau diperpanjang semua, "Lho, saya sudah antre lama nih, kok diperpanjang lagi?" Saya mau pemilu sekarang, kata yang satunya. Kan itu pasti akan terjadi nanti di situ," kata Mahfud.

3. Kembali ke pemilihan tidak langsung

Opsi ketiga yang dinilai lebih praktis secara teknis adalah mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Mahfud menyebut, hal ini secara konstitusional dimungkinkan berdasarkan putusan MK sebelumnya bahwa pilkada bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

"Kembali secara tidak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD sesuai dengan vonis MK itu, bahwa pilkada langsung maupun tidak langsung dipilih oleh DPRD. Tapi tetap dengan memilih masa peralihan tadi itu mau diapakan," kata dia.

3. Ambang batas dan pemisahan pemilu jadi materi RUU Pemilu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, berbagai putusan MK terkait kepemiluan akan dibahas dalam RUU Pemilu. Dia mengatakan, ambang batas parlemen dan pemisahan pemilu nasional dan daerah akan menjadi bagian dari kajian dalam pembahasan RUU Pemilu.

Ada sejumlah perintah MK (judicial order) yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh parlemen. Putusan MK tersebut di antaranya, Putusan MK 116/2023 tentang ambang batas parlemen, Putusan MK 135/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Putusan MK 120/2022 tentang Pengaturan Keserentakan Akhir Masa Jabatan Seleksi Penyelenggara Pemilu, dan Putusan MK 62/2024 tentang Ambang Batas Presiden. 

Menurut Dasco, persoalan muncul karena terdapat sejumlah putusan MK yang saling beririsan, tetapi tidak secara tegas membatalkan putusan sebelumnya. Karena itu, DPR perlu mencermati secara menyeluruh agar tidak keliru dalam merumuskan norma di dalam undang-undang.

"Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat. Nah, sehingga kemudian keputusan yang sudah dikeluarkan tapi tidak membatalkan keputusan yang lama misalnya, itu juga kita harus kaji bagaimana, karena semua keputusan MK. Tapi kita akan ambil yang kira-kira terbaik," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco mengakui, kajian ini memerlukan waktu yang cukup lama. Selain kompleksitas putusan MK, DPR juga ingin memastikan adanya partisipasi publik yang luas dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Nah, sehingga ya agak maklum kalau ya kita agak lama ini, karena selain kita mengkajinya agak lama, kita minta juga partisipasi publiknya harus agak banyak,” ujar Dasco.

Editorial Team