Tak Akan Ada Pilkada di 2029, Mahfud MD Usulkan 3 Opsi Solusi Ini

- Mahfud MD menyoroti putusan MK yang mewajibkan jeda 2,5 tahun antara pemilu nasional dan lokal mulai 2029, sehingga tidak ada Pilkada pada tahun tersebut.
- Ia mengusulkan tiga opsi untuk mengatasi kekosongan jabatan: pengangkatan penjabat dan pemilu sela, perpanjangan masa jabatan, atau kembali ke sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
- DPR melalui Sufmi Dasco Ahmad menyatakan seluruh putusan MK terkait ambang batas dan pemisahan pemilu akan dibahas dalam RUU Pemilu dengan kajian mendalam serta partisipasi publik luas.
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD menyoroti tantangan besar yang akan dihadapi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa depan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat mandat untuk memisahkan jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Mahfud menjelaskan, mulai tahun 2029, pemilu yang sebelumnya dilaksanakan serentak harus memiliki jarak sekitar dua hingga dua setengah tahun. Implikasinya, tidak akan ada pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota pada 2029.
"Artinya, Pilkada 2029 itu tidak memilih, pemilu 2029 itu tidak memilih pemerintah daerah. Gubernur maupun kepala daerah tidak dipilih tahun 2029," kata Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
"Karena menurut MK, sudah mulai 2029 dan diberi waktu 2,5 tahun berikutnya agar terjadi perbedaan yang dimaksud keserentakan nasional dan keserentakan lokal," sambungnya.
1. Putusan MK memunculkan kekosongan jabatan

Masalah muncul karena masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024 akan habis tepat di 2029. Jika pemilu lokal baru bisa digelar pada 2031 atau 2032 (berdasarkan jeda 2,5 tahun), maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan yang cukup lama.
"Terus gimana dong caranya? Kalau tidak pemilu, terjadi kekosongan. Kalau begitu diisinya dengan cara apa? Beberapa saya catat di sini," kata Mantan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Namun, Mahfud MD menekankan, opsi-opsi yang nanti akan dipilih oleh DPR tetap harus berlandaskan pada undang-undang.
"Harus berdasar undang-undang tentu saja, apa pun pilihan bapak-bapak, itu akan sah kalau dibuat dengan undang-undang. Yang penting tadi mekanismenya benar lalu substansinya bisa dipertanggungjawabkan," tutur Mahfud.
2. Usulkan tiga opsi imbas kekosongan jabatan

Mantan Menko Polhukam itu mengusulkan tiga opsi untuk mengatasi masalah yang timbul terkait kekosongan jabatan pada pemilu 2029 sebagai berikut:
1. Pengangkatan Penjabat dan Pemilu Sela
Opsi pertama dapat pemerintah mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk mengisi posisi eksekutif. Sementara untuk legislatif, dilakukan pemilu sela khusus untuk anggota DPRD dengan masa jabatan 2024-2029.
"Ya. Pertama, pengangkatan pejabat, ya, untuk kepala daerah dan pemilu sela untuk anggota DPRD tahun 2029," kata dia.
2. Perpanjangan Masa Jabatan
Opsi kedua adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang sedang menjabat hingga pemilu lokal berikutnya digelar.
Menurut Mahfud MD, opsi perpanjangan jabatan bisa digelar dengan tetap berdasarkan UU. Namun, Mahfud memperingatkan bahwa opsi ini sangat rawan konflik politik.
"Jadi perpanjangan aja semua. Tentu tidak mudah, karena ini berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan parpol, ya kan? Nanti parpol ada, "Loh, enggak mau dong saya kalau 2,5 tahun." Atau kalau diperpanjang semua, "Loh, yang yang saya sudah antri lama nih, kok diperpanjang lagi?" Saya mau pemilu sekarang, kata yang satunya. Kan itu itu harus, pasti akan terjadi nanti di situ," kata Mahfud.
3. Kembali ke Pemilihan Tidak Langsung
Opsi ketiga yang dinilai lebih praktis secara teknis adalah mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Mahfud menyebut hal ini secara konstitusional dimungkinkan berdasarkan putusan MK sebelumnya bahwa Pilkada bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
"Kembali secara tidak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD sesuai dengan vonis MK itu, bahwa Pilkada langsung maupun tidak langsung dipilih oleh DPRD. Tapi tetap dengan memilih masa peralihan tadi itu mau diapakan," kata dia.
3. Ambang batas dan pemisahan pemilu jadi materi RUU Pemilu

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berbagai putusan MK terkait kepemiluan akan dibahas dalam RUU Pemilu. Ia mengatakan, ambang batas parlemen dan pemisahan pemilu nasional dan daerah, akan menjadi bagian dari kajian dalam pembahasan RUU Pemilu.
Ada sejumlah perintah MK (judicial order) yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh parlemen. Putusan MK tersebut di antaranya, putusan MK 116/2023 tentang ambang batas parlemen, putusan MK 135/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, putusa MK 120/2022 tentang pengaturan keserentakan akhir masa jabatan seleksi penyelenggara pemilu, putusan MK 62/2024 tentang ambang batas presiden.
Menurut Dasco, persoalan muncul karena terdapat sejumlah putusan MK yang saling beririsan, tetapi tidak secara tegas membatalkan putusan sebelumnya. Karena itu, DPR perlu mencermati secara menyeluruh agar tidak keliru dalam merumuskan norma di dalam undang-undang.
"Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat. Nah, sehingga kemudian keputusan yang sudah dikeluarkan tapi tidak membatalkan keputusan yang lama misalnya, itu juga kita harus kaji bagaimana, karena semua keputusan MK. Tapi kita akan ambil yang kira-kira terbaik," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco mengakui, proses kajian ini memerlukan waktu yang cukup lama. Selain kompleksitas putusan MK, DPR juga ingin memastikan adanya partisipasi publik yang luas dalam pembahasan RUU Pemilu.
“Nah, sehingga ya agak maklum kalau ya kita agak lama ini, karena selain kita mengkajinya agak lama, kita minta juga partisipasi publiknya harus agak banyak,” ujar Dasco.
















