Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengakui salah satu poin yang dibahas dalam Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) yaitu memberikan ruang lebih luas bagi perwira TNI aktif, untuk memegang jabatan di instansi sipil. Dalam UU TNI yang lama, perwira TNI hanya boleh mengisi posisi di 10 instansi sipil.
"Dalam pembahasan nanti, prajurit TNI aktif bisa diperluas untuk menjabat di kementerian, namun sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga dan kebijakan presiden," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Hadi menyebut situasi saat ini perwira TNI aktif boleh menduduki jabatan di instansi sipil yang ada di bawah Kemenko Polhukam. Tetapi ke depan, jika RUU TNI disahkan maka jumlah instansi sipil yang boleh diduduki perwira TNI menjadi lebih banyak.
"Nantinya memang akan diperluas. Namun sesuai dengan aturan dari kementerian atau lembaga, bidang apa saja yang bisa diisi di kementerian atau lembaga itu. Contohnya, di KKP yang membutuhkan keahlian dalam bidang kelautan, maka diperlukan ahli-ahli dari TNI Angkatan Laut yang bisa menduduki jabatan setingkat Dirjen," kata dia.
Meski begitu, Hadi menggarisbawahi soal usulan jabatan tinggi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa diisi perwira aktif TNI, boleh dibahas dalam RUU TNI. "Tetapi arahnya akan ke sana," imbuhnya.